Yakin Pencalonan Ome Tidak Batal, Kuasa Hukum Tepis Isu Diskualifikasi

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon), Naili-Ahmad, Baihaki, mengimbau masyarakat Kota Palopo. Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai guna agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu wacana pembatalan Ahmad Syarifuddin dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Dalam keterangannya, Baihaki menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan tahapan kepemiluan dipercayakan sepenuhnya kepada lembaga penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu Kota Palopo.

“Kami sudah melakukan banyak koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Kami percaya penuh bahwa kedua lembaga ini akan memegang prinsip keadilan dan profesionalitas, serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan pihak manapun dalam mengambil keputusan,” ujar Baihaki kepada media, Selasa (8/4/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi terhadap Paslon Naili-Ahmad dari Bawaslu Palopo. Hal itu, kata dia, telah ditegaskan secara langsung oleh anggota Bawaslu, Widianto, dalam konferensi pers resmi.

“Pernyataan itu sudah disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu dalam konferensi pers sebelumnya. Jadi kami minta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Baihaki menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan konstitusional dengan menjunjung tinggi kepercayaan terhadap lembaga negara yang berwenang.

Ia juga menyerukan kepada seluruh tim pemenangan dan simpatisan Naili-Ahmad agar tetap solid serta menjaga suasana demokrasi yang damai di tengah proses PSU.

“Mari kita kawal proses ini dengan kepala dingin. Demokrasi yang sehat dibangun di atas dasar hukum dan kepercayaan terhadap institusi. Kita percaya, KPU dan Bawaslu akan menegakkan keadilan tanpa intervensi,” pungkasnya.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan gugurnya Paslon Naili-Akhmad.

“Jadi sekali lagi kami sampaikan, Paslon Naili-Ahmad mempertegas akan tetap lanjut dan siap memenangkan di PSU Palopo 2025,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan menganulir surat keterangan tidak pernah dipidana Calon Wakil Wali Kota bernama Akhmad Syarifuddin Daud. Hal itu disampaikan langsung oleh Humas PN Palopo, Dr Iustika Puspasari.

“Jika keterangan itu tidak sebagai mana mestinya maka kami sebagai pengadilan harus menganuli surat keterangan tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Meskipun dalam putusan pengadilan Akhmad Syarifuddin hanya dijatuhi pidana percobaan yang berarti tidak menjalani hukuman penjara secara langsung, namun karena kasus tersebut telah tercatat dalam register pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap berstatus sebagai terpidana.

“Meskipun dia di sini dihukum dengan pidana percobaan yah, tetapi karena itu terdaftar berarti dia adalah terpidana,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!