Dua Tahun Berturut-turut, Kejari Palopo tak Tangani Perkara Laka

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID-Kasus kecelakaan lalulintas di jalan raya boleh dikata hampir setiap tahun terjadi di setiap daerah.

Bahkan, indeks korban jiwa akibat kasus bertabrakan grafiknya pasang surut tergantung dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan unit lakalantas polres setempat.

Bicara soal kasus kecelakaan, di Kota Palopo terbilang cukup mencengangkan.

Dimana dua tahun berturut-turut (2023-2024) Unit Lantas Polres Palopo, belum merilis satupun berkas perkara kasus kecelakaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo.

Sedang di tahun 2025 ini, baru satu kasus kecelakaan yang dilaporkan penyidik ke Kejari Palopo.

Yakni kecelakaan tunggal Bus Ketty Toraja-Morowali yang terjatuh di Battang Kota Palopo, hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

“Ini perlu dirilis agar masyarakat Kota Palopo benar-benar faham siapa yang bekerja dan tidak. Sejak saya dipercaya datang di Kejari Palopo, saya sempat mempertanyakan berkas perkara kasus laka yang  dilimpahkan penyidik lakalantas ke Kejari Palopo. Namun informasi yang saya terima 2023 dan 2024 Kejari Palopo sama sekali tidak menerima pelimpahan berkas perkara laka dari penyidik lakalantas. Kalau tahun ini (2025) hanya ada 1 perkara laka lantas yang Bus kKetty dan P19, jaksa anggap belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik namun lagi-lagi petunjuk dari jaksa sampai detik ini belum juga ada titik terang dari penyidik lakalantas,” demikian disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Palopo, Kohar SH MH, kepada wartawan, Senin (07/04/25).

Labih jauh Kohar menjelaskan, pihak kepolisian memiliki hak sepenuhnya  Restorative justice (RJ) atau yang biasa dikenal dengan penyelesaian secara damai (kekeluargaan). Hanya saja jika dilakukan hal tersebut (RJ) maka penyidik lakalantas wajib mengeluarkan surat SP3 kemudian dikirim ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN).

“RJ merupakan hak mutlak dari penyidik Lakalantas, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur seperti menerbitkan SP3 pemberhentian kasus kemudian surat tersebut diteruskan ke Kejari dan PN. Saya kira prosesnya seperti itu,” terang Kohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!