Mantan Ketua KPU Palopo Nilai Rekomendasi Bawaslu Berpotensi Diskualifikasi Akhmad Syarifuddin

Pengumuman Status Laporan dugaan pelanggaran administrasi.

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud.

Ia menjelaskan jika ada dua hal yang bisa dilakukan dilakukan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut yaitu pertama, jika masih memungkinkan maka calon bisa saja diberi waktu untuk melakukan perbaikan, namun jika tidak, maka calon tersebut bisa saja didiskualifikasi.

Maksum mengungkapkan bahwa KPU harus memperkaya pengetahuan hukum menelaah rekomendasi tersebut, dimana pada Pilkada 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi beberapa kepala daerah terpilih karna kasus serupa.

“Jangankan yang masih calon, kepala daerah terpilih saja bisa didiskuskualifikasi jika dia terbukti tidak memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.

Maksum mengingtkan bahwa KPU Palopo harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Dimana kata dia, keputusan tersebut bisa saja berakibat fatal jika mereka salah dalam mengambil keputusan.

“KPU harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mereka salah langkah,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, KPU harusnya juga menelaah secara baik-baik keputusan MK yang meminta KPU untuk melakukan penelitian administrasi terhadap calon pengganti saja.

“Sebab rekomendasi Bawaslu ini merupakan aduan masyarakat. Dan aduan masyarakat tidak memiliki masa waktu untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah selesai memplenokan hasil laporan masyarakat bernama Reski Adi Putra.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota atas nama Akhmad Syarifuddin.

“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah, Selasa (1/4/2025).

Selanjutnya pihak Bawaslu Palopo akan meneruskan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menindaklanjuti hasil kajian Bawaslu tersebut.

“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran, kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” katanya.

Ia juga membeberkan bahwa Akhmad Syarifuddin, diduga melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan jika KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis dan lisan.

“Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!