INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Diduga Salahgunakan Data Pribadi Nasabah, BRI Unit Sabbang Dilaporkan ke Polres Luwu Utara

Foto: Ist

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Samsir, warga Dusun Pondan, Desa Buangin Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, melaporkan Bank BRI Unit Sabbang ke Polres Luwu Utara atas dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Laporan tersebut diajukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/78/III/2025.

Samsir mengungkapkan ketika ia hendak mengajukan pinjaman modal di Bank BRI. Saat proses verifikasi, ia mendapati bahwa dirinya telah terdaftar sebagai penerima dana KUR pada tahun 2021 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp75 juta.

“Saya kaget kenapa ada pinjaman Rp75 juta, padahal saya tidak pernah mengambil uang sebanyak itu,” ujar Samsir.

Merasa dirugikan dan dihantui oleh pinjaman yang tidak pernah dia ajukan, Samsir berulang kali menghadap Kepala Unit BRI Sabbang untuk meminta klarifikasi dan perbaikan data.

Namun, meski telah mengunjungi bank hingga delapan kali, ia tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak bank. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Samsir akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Samsir berharap pihak kepolisian dapat mengusut dugaan penyalahgunaan data pribadinya dan meminta pertanggung jawaban dari pihak yang terlibat.

Semetara pihak BRI Unit Sabbang melalui Siaran Persnya pada Senin 24 Maret 2025 yang diwakili oleh Pemimpin Cabang BRI Masamba, Wahyu Adi Wibisono, menjelaskan bahwa pada tahun 2021, yang bersangkutan (Samsir) tercatat sebagai penerima KUR dengan plafon Rp 50 juta dengan jangka waktu 3 tahun.

Pada tahun 2023, yang bersangkutan melunasi kreditnya dan kembali mengajukan permohonan penambahan jumlah pinjaman menjadi Rp 75 juta. Namun, saat pengajuan tersebut diproses, terjadi kendala pencairan akibat keterkaitan dengan proses kredit sebelumnya.

Sebagai solusi, petugas BRI menawarkan alternatif produk Kupedes Rakyat dengan jumlah plafon yang sama, yakni Rp 75 juta. Setelah mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan beserta istri, kredit tersebut berjalan sebagaimana mestinya hingga akhirnya dilunasi pada 3 Maret 2025.

Terkait keluhan nasabah, BRI mengklarifikasi bahwa limit kredit KUR sebesar Rp 75 juta masih terbaca aktif dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) karena sebelumnya sempat diproses, meskipun akhirnya tidak dapat direalisasikan akibat kendala sistem.

Dengan demikian, bukan kredit KUR yang aktif sebagaimana dikeluhkan oleh nasabah.

“Kami telah menindaklanjuti permasalahan terkait limit kredit KUR sebesar Rp 75 juta yang sebelumnya tercatat dalam sistem SIKP. Saat ini, penghapusan limit tersebut telah selesai, dan tidak ada lagi kendala terkait hal tersebut. Kami memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan layanan terbaik bagi nasabah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini