Kajian Bawaslu Palopo, Ome Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menyatakan calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini didasarkan pada kajian Bawaslu terhadap laporan bernomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.

Dalam pemberitahuan resmi terkait status laporan tersebut, Bawaslu Palopo menyatakan Ahmad Syarifuddin Daud melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 20 ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ahmad Syarifuddin Daud, diduga tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam proses pencalonan.

Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 ketika mengikuti pemilihan Wali Kota Palopo.

Laporan ini diajukan seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang juga telah dimintai keterangannya oleh Bawaslu.

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan terkait pelanggaran tersebut.

“Iya benar sudah ada status laporan. Tidak ada rekomendasi diskualifikasi,” katanya.

Dia menambahkan keputusan akhir akan berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan menelaah hasil kajian Bawaslu dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!