Advokat Palopo Sebut Pemerkosa-Pembunuh Feni Ere Dapat Dihukum Mati

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Baihaki, seorang advokat di Kota Palopo angkat bicara mengenai penangkapan pelaku pembunuhan Feni Ere (28), sales mobil Honda Sanggar Laut yang ditemukan sisa kerangka di Battang Barat.

Baihaki menilai pelaku pembunuhan bernama Achmad Yani atau Amma (35) dapat divonis hukuman mati.

Hal tersebut berdasarkan analisanya dari hasil gelar perkara Polres Palopo yang menyebut pelaku patut diduga melakukan perbuatan pasal perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan, yakni pasal 340, 285 dan 338.

Pandangan hukum Baihaki disampaikan saat berkunjung di kantor Indeksmedia, selepas menghadiri press rilis penangkapan pembunuh Feni Ere di aula Polres Palopo, Jumat (21/3/2025) siang.

Menurutnya, tiga pasal yang disangkakan penyidik kepada pelaku sangat memadai untuk pelaku mendapat hukuman mati.

“Saya pertama kali ikut press rilis, saya penasaran dengan sangkaan pasal nantinya. Terus kita melihat dari tiga pasal yang disertakan penyidik kita bicara tentang 340 dan 338 misalnya 2 pasal tersebut sangkaan serta ancaman hukuman yang paling tinggi dalam ancaman bisa di pidana mati. Tapi kita tetap harus mendorong penyidik untuk bisa memfaktakan ini karena ini kejahatan yang dilakukan pelaku menurut saya sangat sadis,” katanya.

Baihaki yang konsen mengamati semua hal dalam kacamata hukum mencoba menelaah kejadian pada kasus Feni Ere. Dia beranggapan pemberian hukuman mati kepada pelaku dapat tercapai apabila pihak kepolisian melengkapi semua fakta-fakta hukum, seperti 5 unsur dalam pembuktian.

“Kemudian yang kedua penyidikan yang dilakukan dalam perkara ini penyidik juga Scientific Crime Investigation itu memang harus matang sehingga betul-betul si pelaku ini sudah merencanakan untuk pembunuhan itu. Yang di mana dapat dibuktikan tindakan pelaku terstruktur, sistematis tindakan kejahatan pelaku, tidak bisa dia serta merta langsung dikategorikan melaksanakan perencanaan pembunuhan, harus mulai dari awal bagaimana dia melakukannya,” ujarnya.

“Misalnya ketika dia bilang bahwa saya ini akan datang ke rumahnya Feni untuk melakukan pemerkosaan kalau dia lawan saya bunuh i. Apakah diucapkan dia dari awal ? kalau misalnya dia mengucapkan dari awal, itu bisa saja menjadi pemberat bagi dia layak untuk mendapatkan hukuman mati serta perencana awal lain yang mengarah pada pembunuhan berencana,” sambungnya.

Selain itu, Baihaki mengungkapkan ancaman hukuman mati meski melengkapi 5 alat bukti harus difaktakan diantaranya keterangan pelapor, bukti petunjuk, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Namun, Baihaki menilai hukuman mati bagi pembunuh masih sangat jarang di Indonesia, dan seingat saya belum pernah ada di Palopo.

“Kalau hemat saya penyidik segara melakukan pendalaman pembuktian kemarin (penyidik) sebab akan di uji nantinya di persidangan. Karena pembuktian itu harus betul-betul konkrit dan bisa dibuktikan, tidak hanya sekedar ini begini ini begitu tidak bisa, harus ditopang dengan alat bukti, nah termasuk juga saksi ahli,” tegasnya.

“Jika mau ancaman maksimal, lima alat bukti harus terpenuhi. Itu berpotensi pelaku bisa dikenakan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” tambahnya.

Lanjutnya, Baihaki menjelaskan pelaku dapat dikenakan pasal maksimal apabila pemberat mengenai perencaan pembunuhan dapat dibuktikan dipersidangan nantinya. Dia berharap semoga pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak ada lagi di Kota Palopo.

“Menghilangkan nyawa dengan serangkaian taktik yang licik dan sadis serta direncanakan itu kan bisa jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pidana atas pelaku kejahatan,” ujarnya.

“Kalau saya secara pribadi bagaimana dia bisa dapat tuntutan maksimal itu harapan saya sebab kejadian ini sudah meresahkan halayak ramai/umum dan memunculkan polemik di media sosial. menghilangkan nyawa itu bagi saya kejahatan berat apalagi di sertai perbuatan pemerkosaan ini sangat, sangat luar biasa,” tutupnya. (ban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!