INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Izin Operasional Mie Gacoan Disoal, DPRD Palopo : Laporannya 100 Kursi, Tapi di Lapangan 214

Rapat DPRD Palopo dengan Dinas Terkait.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Tim gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palopo, menggelar rapat kerja dengan mengundang instansi terkait, Senin (3/3/2025).

Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H Harisal A Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z Mangeke, Ketua Komisi C, Taming M Somba, dan Siliwadi, anggota DPRD Palopo.

Pada kesempatan itu, Taming M Somba mengungkapkan temuan mereka saat sidak di Mie Gacoan. Dia mengatakan ada ketidaksesuaian izin operasional Mie Gacoan.

Dia mengatakan manajemen Mie Gacoan melaporkan jumlah kursi yang mereka miliki sebanyak 87, sementara faktanya terdapat 214 kursi di tempat makan itu.

“Prinsipnya, kami mendukung kehadiran investor di Palopo. Akan tetapi, persyaratan menyangkut legalitas usaha harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar,” tegas legislator Gerindra itu.

Hal senada juga diungkapkan Siliwadi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan perlu tindakan tegas bagi pengusaha yang bandel terhadap aturan.

“Cafe dan resto yang sempat kita kunjungi seperti Nuiz, The Icon, dan Mie Gacoan. Mereka wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku di daerah ini,” kata Siliwadi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur membenarkan Mie Gacoan telah mengurus izin PGB, UKL-UPL serta SLH untuk sertifikat makanan dan minuman. Terkait jumlah kursi, Mie Gacoan mengajukan 100 kursi tapi di lapangan 214 kursi.

Kepala DLH, Emil Nugraha Salam menjelaskan cafe dan resto yang memiliki 100 kursi ke atas wajib memiliki UKL-UPL sementara yang 100 kursi ke bawah hanya SPPL yang didaftarkan lewat OSS. (andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini