Cabuli Anak Kandung, Pria 45 Tahun di Palopo Diringkus Polisi
PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja bunga (24) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 23.00 WITA di RS. Mega Buana Palopo dan penangkapan pelaku dilakukan pada selasa, (25/2/2025).
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan saat itu korban yang sedang dirawat di rumah sakit dalam kondisi terinfus tiba-tiba mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
“Awalnya, pelaku hanya berbaring di samping korban, namun beberapa saat kemudian, ia mulai melakukan tindakan cabul dengan meremas bagian tubuh korban,” ungkapnya.
Korban sempat mencoba menghalangi perbuatan bejat pelaku, namun Mawar yang sakit dan lemah tak dapat melawan kekuatan sang ayah yang sudah dikendalikan nafsu birahi.
Korban mengaku aksi bejat tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia telah mengalami pencabulan pelaku sebanyak lima kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan interogasi awal, Unit IV PPA Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Kanit IV PPA, IPDA Muhammad Nur, segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di tempat kerjanya.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)





Tinggalkan Balasan