INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Pengeboman Ikan Marak di Perairan Luwu, Nelayan Resah

Metode penangkapan ikan menggunakan bom ikan. (Ilustrasi)

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Metode penangkapan ikan menggunakan bom ikan masih marak terjadi di perairan Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Aksi ilegal ini memicu keresahan nelayan setempat, terutama karena hasil tangkapan mereka semakin menurun akibat rusaknya ekosistem laut.

Salah satu nelayan lokal saat ditemui di tepi pantai dengan termenung menunggu air pasang agar bisa memasang pukat.

Nelayan tersebut mengeluhkan seringnya terjadi pengeboman ikan, diduga dilakukan oleh nelayan dari luar kampung.

Akibatnya, hasil tangkapan berkurang drastis, bahkan nelayan hanya mendapatkan ikan busuk di jaringnya.

Ia mengatakan jika di wilayah tersebut kerap terjadi pengeboman ikan, bahkan ada yang menjadi korban atas tindakan pengoboman ikan.

“Pernah ada orang yang meniggal disitu, paha dan tangan terpisah karena kena bom ikan. Tapi na rahasiakan semua teman-temannya,” kata salah satu nelayan.

Tekait hal itu, jika Fenomena ini kerap terjadi hal ini, tentunya harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Untuk itu, pemerhati lingkungan Ismail Ishak menilai aktivitas pengeboman ikan di pesisir Larompong Selatan, terutama di Desa Babang dan sekitarnya harus dilaukan pengawasan oleh pihak terkait.

“Sebagai pemerhati lingkungan, saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pengeboman ikan ini. Kurangnya pengawasan membuat para pelaku bebas melakukan aksi merusak ini,” ujar Ismail.

Ia pun mendesak Polairud untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku.

“Kami meminta pihak Polairud untuk lebih intens melakukan patroli di wilayah ini agar pengeboman ikan bisa dihentikan,” tegasnya.

Ismail menegaskan bahwa metode penangkapan ikan seperti ini sudah dilarang keras dan diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Pelaku pengeboman ikan bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Bahkan bagi yang memiliki izin usaha, izinnya bisa dicabut,” jelasnya.

Namun, meski ancaman hukuman sudah jelas, masih banyak oknum yang nekat melakukan praktik ini, mengancam keberlanjutan sumber daya laut dan merugikan nelayan kecil.

Bukan kali pertama kejadian ini terjadi. Sebelumnya, warga Desa Rantebelu juga pernah melaporkan aksi pengeboman dengan bukti video pada Sabtu, 18 Februari 2025.

Bahkan, dalam aksi pengeboman terbaru ini, terdapat satu kapal induk dan empat sekoci yang melakukan patroli untuk menentukan target bom ikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini