Mantan Bendahara Bawaslu Palopo Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
PALOPO, INDEKS MEDIA – Polres Palopo akan segera menetapkan mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Abdul Rahman alias Ammang, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana operasional.
Dana yang diduga disalahgunakan berjumlah Rp156 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di sembilan kecamatan di Kota Palopo.
Kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan saksi terkait aliran dana operasional tersebut. Pihak kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap Abdul Rahman.
“Kami akan mengumumkan status tersangka minggu depan,” ujar Kanit Tipikor Polres Palopo, IPDA Hasbi, pada Kamis (13/2/2025).
Hasbi menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, termasuk pimpinan dan sekretaris Bawaslu Kota Palopo.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo akan membawa kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini akan menjalani gelar perkara sebagai bagian dari proses peningkatan status ke tahap penyidikan.
“Sesuai dengan SOP penanganan kasus korupsi, gelar perkara dilaksanakan di Polda. Namun, penanganan tetap berada di bawah penyidik Tipikor Polres Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (29/1/2025).
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti kapan akan dilakukan gelar perkara menuju tahap sidik dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan bendahara Bawaslu Palopo bernama Abdul Rahman alias Ammang.
Tinggalkan Balasan