Pemda Lutra Susun Perbup Kelola Kawasan Ekosistem Penting Seko-Rongkong
MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar pertemuan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Penetapan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati (KBEPKKH) Bentang Alam Seko–Rongkong.
Kegiatan berlangsung 10–12 Februari 2025 di Hotel Harper Perintis, Makassar. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga kelestarian kawasan bernilai ekologis tinggi yang juga berfungsi sebagai mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Bentang Alam Seko–Rongkong seluas 74.811 hektare mencakup 12 desa di Kecamatan Seko dan Rongkong. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai KBEPKKH melalui SK Gubernur Sulsel Nomor 1160/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Kawasan ini terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, dan Area Penggunaan Lain (APL). Di dalamnya hidup flora dan fauna endemik Sulawesi, termasuk Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi).
Plt Sekda Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, yang hadir mewakili Bupati Indah Putri Indriani, menyebut penyusunan Perbup ini sebagai langkah awal perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kekayaan alam yang kita miliki menghadapi berbagai ancaman serius. Tidak ada solusi tunggal untuk mengatasinya, sehingga pendekatan kolaboratif dengan semua pemangku kepentingan menjadi sangat penting,” kata Baharuddin saat membuka acara.
Ia juga menekankan bahwa momen penyusunan Perbup ini menegaskan keseriusan Pemda dalam menjaga kelestarian bentang alam.
“Momentum ini adalah bukti komitmen kita dalam hal pengelolaan bentang alam yang lestari,” jelasnya.
Kepala BBKSDA Sulsel, T. Heri Wibowo, mengapresiasi langkah Pemda Luwu Utara yang dinilainya memperkuat sinergi dalam pengelolaan kawasan konservasi.
“Sebuah kawasan konservasi tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada sinergi pengelolaan dengan kawasan di sekitarnya. Dengan adanya Peraturan Bupati ini, peran berbagai pihak akan makin jelas dalam menjaga kelestarian Bentang Alam Seko-Rongkong,” terang Heri.
Sementara itu, Kepala Bidang DAS dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Nazaruddin K, menilai penyusunan Perbup ini sebagai kebijakan yang sangat krusial.
“Penetapan KBEPKKH Seko–Rongkong bukan hanya untuk pelestarian flora dan fauna, tetapi juga sebagai strategi perlindungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rumusan yang solid untuk Peraturan Bupati yang akan segera diterapkan,” harapnya.
Perbup ini juga diharapkan memperkuat keterlibatan masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengingat kawasan ini menjadi sumber mata pencaharian banyak warga.
Bentang Alam Seko–Rongkong merupakan bagian dari Pegunungan Quarles, dengan keanekaragaman hayati tinggi yang mencakup 183 spesies flora dan fauna, termasuk 52 spesies endemik. Kawasan ini juga memiliki peran penting sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam, serta menyimpan situs arkeologi berusia lebih dari 700 tahun.





Tinggalkan Balasan