INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Oknum Guru di Palopo Diduga Cabuli Murid, Ditangkap Polisi

arzad Adrian

PALOPO, INDEKS MEDIA – Seorang oknum guru di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial MRL (47), diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban, berinisial LP, kerap diminta mengambil kunci ruang kantor sekolah di rumah pelaku.

“Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Peristiwa ini terjadi sejak 2024 hingga terakhir kali pada Selasa, 4 Februari 2025. Kejadian terakhir menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, tim Resmob yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Ma’rup dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 15.30 Wita,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah berlangsung berulang kali. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan saat sedang mengajar di sekolah. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Palopo untuk proses hukum,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini