Tahanan Pornografi yang Sempat Viral Keluar dari Lapas Palopo, Divonis 5 Tahun Penjara
PALOPO, INDEKSMEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Palopo, telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Yusdy Gosal pelaku penyebaran konten pornografi. Diketahui, Yusdy Gosal sempat viral setelah terdakwa dikabarkan keluar dari Lapas Palopo sebelum adanya putusan pengadilan.
Putusan tersebut dibacakaan pada Senin (3/2/2025) siang. Hakim mengadili Yusdy Gosal dikarenakan terbukti secara sah membuat dan menyebar luaskan pornografi yang menjadikan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusdy Gosal alias Aking Bin Eddi Lam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” putus Hakim.
Hakim juga menetapkan Yusdy Gosal menjalankan proses penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain mengadili, hakim juga mengembalikan beberapa bukti yang sempat disita. Diantaranya, handphone dan flasdisk.
“Dikembalikan kepada Yusdy Gosal hp iPhone jenis XR dan pelapor 1 buah Flashdisk merek sandisk, kapasitas 8 GB berisikan 1 (buah) video porno untuk dimusnakan,” tutupnya. (EMA)
Tinggalkan Balasan