Unit Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Pencurian Handphone
PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44) yang diduga melakukan pencurian handphone di wilayah Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIT di Jl. Ahmad Razak, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, aksi pencurian tersebut terjadi di Jl. Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, dengan korban bernama Pebriani P (31), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jl. Patang II, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat.
Kasi Humas mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor dan berhenti untuk menggunakan ponselnya, yang disimpan di dalam kantong dasbor depan motor.
Namun, saat ingin mengambilnya, korban mendapati handphone Vivo Y28 warna Agate Green (Hijau Zamrud) sudah hilang.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung, S.Tr.K, didampingi Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi, S.H, segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil investigasi, tim memperoleh informasi mengenai identitas pelaku (S). Setelah mengetahui keberadaannya, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses interogasi, Pelaku S mengakui menemukan handphone tersebut dalam keadaan jatuh di sekitar tempat usahanya.
Namun, ia juga mengakui bahwa setelah menemukannya, ia langsung melakukan reset atau penghapusan data ponsel korban untuk digunakan secara pribadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor jika mengalami kehilangan atau tindak kriminal. (*)





Tinggalkan Balasan