INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Kontroversi Dugaan Kasus Korupsi Mantan Bendahara Bawaslu Palopo, Pelaku Belum Ditangkap!

PALOPO, INDEKS MEDIA – Hingga saat ini, mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih belum berhasil diamankan terkait dugaan penggelapan anggaran operasional Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) senilai Rp156 juta. Kasus yang mencuat beberapa waktu lalu ini masih menjadi perhatian publik, terutama di tengah upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran.

Mantan bendahara yang bernama, Abdul Rahman alias Ammang, diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana operasional Panwascam yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu di tingkat kecamatan. Dana sebesar Rp156 juta itu dikabarkan raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Pihak Bawaslu Palopo sendiri telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana operasional Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) senilai Rp156 juta oleh Ammang. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pengawasan pemilu di tingkat kecamatan, seperti transportasi, akomodasi, dan kebutuhan teknis lainnya.

Pelaku diduga melakukan manipulasi laporan keuangan. Dana operasional yang sudah dicairkan tidak disalurkan sepenuhnya kepada Panwascam, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini terkuak saat ada laporan ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dengan realisasi di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang digelar pada Selasa (31/12/2024) yang lalu, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Gelar perkara untuk menuju tahap penyidikan dijadwalkan pada Januari 2025.

“Kami telah memeriksa 10 saksi terkait, yakni pimpinan Bawaslu dan sekretaris. Untuk hasil investigasinya, kami masih menunggu sehingga di bulan Januari 2025 nanti kami akan memasukkan gelar perkara untuk menuju tahap penyidikan,” kata AKP Sayid Ahmad.

Pihak kepolisian sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran dana yang digelapkan. Hal ini akan menjadi fokus utama dalam tahap penyidikan.

“Nanti di tahap penyidikan baru diketahui apakah ada pihak-pihak lainnya yang menikmati aliran dana yang digelapkan ini ataukah hanya untuk peruntukan pribadi,” tambah Sayid Ahmad.

Dugaan korupsi melibatkan dana operasional Panwaslu di 9 kecamatan di Kota Palopo. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,19 miliar. Berdasarkan penyelidikan awal, mantan Bendahara Bawaslu berinisial R diduga menggelapkan Rp 156 juta untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku gunakan itu untuk kepentingan pribadinya dan tidak tersalur ke masing-masing Panwascam di 9 kecamatan,” ungkap Sayid Ahmad.

Sebagian besar pagu anggaran telah tersalurkan untuk kegiatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sesuai audit yang dilakukan oleh inspektorat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk yang lainnya, pagu anggaran ini sudah tersalurkan karena itu untuk kegiatan masing-masing Panwascam sesuai dengan hasil akhir yang dilakukan oleh inspektorat dari Bawaslu Provinsi,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini