INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Perempuan di Palopo Ditemukan Gantung Diri Tinggalkan Pesan Haru untuk Suami

Seorang wanita ditemukan gantung diri di Palopo. (Ist)

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Seorang wanita bernama Derlin Ta’bi (28), asal Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya.

Korban meninggalkan pesan haru yang dia tulisan dalam sebuah buku Diary yang ditujukan untuk sang suami.

Dalam buku diary korban menuliskan pesan mendalam kepada sang suami, meminta agar kenangan mereka disimpan dengan baik.

“Simpan semua kenangan kita, foto nikah kita. Jika kamu merindukanku, lihat dan peluk saya melalui foto itu,” tulis Derlin dalam buku tersebut.

Selain itu, korban juga berpesan agar suaminya menjaga cincin pernikahan mereka.

“Permohonan dan pesan saya. Jangan bersedih, ini yang terbaik untuk kita berdua. I love you ayah, jaga cincin nikah kita,” lanjut pesan korban.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi menjelaskan, jika berdasarkan keterangan saksi, Intang (23), ia terakhir kali melihat korban pada pukul 10.00 WITA saat mereka bersama-sama membersihkan rumah.

“Korban kemudian menyuruh Intang pergi ke rumah sakit. Sekembalinya dari rumah sakit sekitar pukul 16.30 WITA, Intang menemukan pintu rumah terkunci dan korban tidak menjawab panggilannya,” katanya.

“Setelah berhasil membuka pintu, Intang mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung di belakang pintu kamar,” sambungnya.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Dari hasil pemeriksaan dokter Fajrin Yahya di Rumah Sakit Umum Sawerigading, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, selain luka lebab di jidat dan luka jerat melingkar di leher.

Dokter memperkirakan korban meninggal lebih dari 8 jam dan murni karena gantung diri.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya tali nilon yang digunakan korban, album foto pernikahan, cincin kawin, buku diary, dan telepon genggam milik korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini