INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Satresnarkoba Polres Palopo Berhasil Amankan Pria Usai Konsumsi Sabu

Adrian admin
Pelaku AA (39)

PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Seorang pria berinisial AA (39) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi di Jl. K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.20 WITA.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengamankan AA setelah terlibat cekcok dengan seorang perempuan. Petugas kepolisian Satresnarkoba yang tiba di lokasi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu batang kaca pireks berisi sisa sabu dan satu unit handphone.

Barang Bukti

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja dikonsumsi di salah satu penginapan di Kota Palopo,” ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke penginapan yang dimaksud dan menemukan satu set alat isap sabu (bong) dan korek api gas. AA mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dari akun Instagram “DAENGCRYSTAL” dengan sistem tempel.

“Pelaku mengambil sabu tersebut di Jl. Poros Palopo Masamba, Kelurahan Buntu Datu,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun Instagram “DAENGCRYSTAL”.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) (Adv/Adrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini