INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

DPRD Palopo Soroti Pembangunan Pabrik PT Wins, Diduga Rusak Lingkungan

PALOPO, INDEKS MEDIA – Polemik pengrusakan lingkungan di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Palopo. Kasus yang sebelumnya telah bergulir di Polres Palopo ini kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Kota Palopo bersama masyarakat terdampak.

Menanggapi permintaan peninjauan ulang, Kepala DLHK Provinsi Sulsel, Ir. Andi Hasbi, M.T.P, menyatakan bahwa izin Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk pembangunan pabrik minyak goreng PT Wins tidak dapat dibatalkan tanpa adanya putusan hukum.

“Dokumen izin yang diajukan PT Wins tidak menunjukkan masalah. Jika ada yang menganggap dokumen lingkungan bermasalah, silakan ditempuh jalur hukum,” ujarnya melalui wawancara via WhatsApp, Selasa (7/1/2025).

Masyarakat terdampak sebelumnya telah mengajukan surat keberatan sebelum dan sesudah diterbitkannya izin lingkungan untuk pembangunan pabrik tersebut. Mereka menyoroti dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan, yang menurut mereka belum ditangani dengan baik.

Meski izin tidak dapat dibatalkan, DLHK Provinsi Sulsel telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan pembangunan pabrik minyak goreng PT Wins. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dan keberatan yang diajukan oleh masyarakat Maroangin.

Dalam RDP tersebut, DPRD menyimpulkan beberapa poin penting, termasuk:

1. Peninjauan Ulang oleh DLHK Sulsel
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan diminta untuk meninjau ulang rencana pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT Wijaya Inti Nusantara Sawit (PT Wins).

2. Penangguhan Izin Pembangunan Gedung
DPRD meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Palopo untuk menangguhkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada PT Wins hingga ada kejelasan terkait aduan masyarakat tentang dampak lingkungan dan sengketa lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini