INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bendahara Bawaslu Palopo Masih Tahap Investigasi, 10 Orang Saksi Telah Diperiksa

PALOPO, INDEKS MEDIA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus didalami oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, Polres Palopo telah memeriksa 10 saksi, termasuk pimpinan Bawaslu dan sekretarisnya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan hasil investigasi akan dirampungkan untuk gelar perkara pada awal tahun 2025.

“Kami telah memeriksa 10 saksi terkait, yakni pimpinan Bawaslu dan sekretaris. Untuk hasil investigasinya, kami masih menunggu sehingga di bulan Januari 2025 nanti kami akan memasukkan gelar perkara untuk menuju tahap penyidikan,” ungkap AKP Sayid Ahmad, Selasa (31/12/2024).

Pihak kepolisian berencana memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau menikmati aliran dana yang diduga digelapkan. Hal ini akan menjadi fokus utama pada tahap penyidikan.

“Nanti di tahap penyidikan baru diketahui apakah ada pihak-pihak lainnya yang menikmati aliran dana yang digelapkan ini ataukah hanya untuk peruntukan pribadi,” tambahnya.

Dugaan korupsi ini melibatkan penggelapan dana sebesar Rp156 juta oleh mantan Bendahara Bawaslu Palopo, berinisial R. Sebagian besar dari pagu anggaran telah tersalurkan untuk kegiatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sesuai audit oleh inspektorat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk yang lainnya, pagu anggaran ini sudah tersalurkan karena itu untuk kegiatan masing-masing Panwascam sesuai dengan hasil akhir yang dilakukan oleh inspektorat dari Bawaslu Provinsi,” jelas AKP Sayid Ahmad.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palopo belum memberikan komentar apapun saat dilakukan tahap klarifikasi.

Sebelumnya diberitakan, mntan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial R diduga telah menggelapkan anggaran dana operasional Panwaslu di 9 Kecamatan sebanyak 156 juta rupiah. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4.195.060.000.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh. Pihaknya sendiri saat ini telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.

“Sementara dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Sayid Ahmad, Jumat (20/12/2024).

Sayid Ahmad, mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp 156 juta tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya.

“Pelaku gunakan itu untuk kepentingan pribadinya dan tidak tersalur ke masing-masing Panwascam di 9 kecamatan Kecamatan,” katanya. (GIE/CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini