INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Pemecatan Sepihak Kepala Humas UMP, Suparni Sampetan Layangkan Laporan

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Palopo (UMP), Suparni Sampetan, dipecat secara sepihak oleh pihak kampus, sebuah keputusan yang dinilai tidak adil dan tanpa proses klarifikasi yang memadai.

Pemecatan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 1451/KEP/III.3.AU/D/2024 yang dikeluarkan oleh UMP, namun Suparni menganggap alasan yang tercantum dalam SK tersebut tidak berdasar dan terkesan dibuat-buat.

Suparni mengungkapkan bahwa ia tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau mendengar alasan di balik pemecatannya.

“Proses pemberhentian saya sangat tergesa-gesa dan dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak,” ujar Suparni.

Selain itu, dalam SK pemecatannya, Suparni dituduh mendalangi aksi mahasiswa, yang menurutnya adalah tuduhan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menanggapi pemecatan ini, Suparni bersama sejumlah pengacara ternama dari berbagai kantor hukum, termasuk PBH Andi Djemma, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Palopo.

Tim kuasa hukum yang mewakili Suparni terdiri dari sejumlah pengacara berkompeten seperti Achmad Amin, AB.,CIRP., SH, Imam Wahyudi M. SH, Mustakin, SH, Prawira Angkasa, SH, Sulastriyani, SH.,MH, Verawaty, SH.,MH, Ratna, SH, Eni Nur, SH, Didi Ardiansyah, SH., MH, Aldi Saputra Manting, SH., MH, dan Isnul Arrida, SH.,MH.

Laporan resmi kepada kepolisian ini disampaikan pada Selasa (3/12/2024), dengan tujuan agar pemecatan yang dianggap tidak sah dan merugikan ini segera ditangani.

Para pengacara menilai bahwa pemecatan sepihak ini tidak hanya merugikan Suparni secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap reputasi Universitas Muhammadiyah Palopo.

Achmad Amin, salah satu pengacara yang mewakili Suparni, menyatakan bahwa tindakan pemecatan ini menciptakan preseden buruk dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan akademik.

“Sikap sepihak ini tidak hanya merusak karir individu, tetapi juga bisa merusak citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang mendukung hak-hak dan martabat setiap tenaga pendidik dan karyawan,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah diproses oleh kepolisian, dan menjadi sorotan publik, terutama di kalangan akademik.

Banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut, menyusul sorotan terhadap integritas institusi pendidikan dan hak-hak karyawan yang terlibat dalam kasus ini.

Bagi kalangan akademik, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya melibatkan prosedur yang jelas dan adil dalam setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pemecatan atau tindakan administratif lainnya yang dapat memengaruhi reputasi dan kredibilitas sebuah lembaga pendidikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini