INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Polres Palopo Gelar Sidang Kode Etik, Oknum Brigpol Terancam Dijatuhi Sanksi Demosi dan Patsus

Liq admin

PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis, 10 Oktober 2024, bertempat di Aula Tantya Sudhiradjati Polres Palopo. Sidang yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga 15.10 WITA ini membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigpol Arifatul Awalial Haq.

Dipimpin oleh Wakapolres Palopo, Kompol H. Ridwan, S.H., yang bertindak sebagai Ketua Komisi, bersama AKP Misbahuddin, S.Sos., sebagai Wakil Ketua Komisi, serta AKP Matius Toban Sandalini sebagai Anggota Komisi, sidang berjalan dengan penuh kehati-hatian. Penuntut dalam kasus ini adalah IPTU Yusran Sa’buran, Kasi Propam Polres Palopo, sementara pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Sudarmaji, S.H.

Brigpol Arifatul diduga melanggar kode etik profesi Polri setelah adanya laporan LP-B/05/VII/2024/Sipropam pada 29 Juli 2024, dan BP3KEPP/05/IX/2024/Sipropam pada 20 September 2024. Ia diduga melanggar etika kepribadian karena berada di rumah bersama seorang perempuan pada malam hari, sementara keduanya masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa pelanggaran ini mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, yang menekankan kewajiban pejabat Polri menjaga citra dan reputasi institusi. Selain itu, pelanggaran ini juga mencakup Pasal 8 ayat 1 huruf (c) terkait etika kepribadian dan Pasal 13 huruf (f) yang melarang pejabat Polri melakukan perzinaan atau perselingkuhan.

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut, pemeriksaan saksi-saksi, serta pembelaan dari terduga pelanggar. Penuntut mengusulkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Dalam putusan KKEP Nomor PUT/05/X/2024, Brigpol Arifatul dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan dan tulisan di depan sidang serta pimpinan Polri, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Brigpol Arifatul menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini