DLHK Palopo Bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di bebrapa lokasi
PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi terlarang. Penertiban yang dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Giat ini berfokus pada spanduk, baliho, banner, dan sejenisnya yang terpasang di tiang listrik, lampu penerangan jalan umum, serta pohon pelindung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Emil Nugraha, menyampaikan bahwa penertiban APK ini akan berlangsung sepanjang bulan Oktober 2024. “Penertiban dimulai sejak Kamis, 3 Oktober 2024, dan akan terus dilaksanakan selama Oktober 2024. Kami bersama Satpol PP menertibkan APK yang terpasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai regulasi,” ungkap Emil.
Sebanyak 10 personel DLH Palopo diterjunkan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik, khususnya di jalan protokol Kota Palopo. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang bisa disebabkan oleh keberadaan APK yang dipasang di area-area yang berpotensi mengganggu pandangan pengendara.
“Sebagian besar APK yang kami tertibkan adalah milik pasangan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Kami sebelumnya juga sudah menyurat ke tim Paslon terkait hal ini,” lanjut Emil.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Palopo, Andi Farid Baso, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan beberapa peraturan daerah (Perda) yang berlaku, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta berbagai regulasi terkait pemasangan APK.
“Penertiban ini juga merujuk pada surat edaran dari PJ Wali Kota Palopo, SK KPU Palopo, serta petunjuk dari Sekda Sulsel mengenai pemasangan APK yang tidak sesuai aturan,” jelas Andi Farid.
Untuk melaksanakan penertiban, tim dibagi menjadi dua shift, yakni 20 personel pada pagi hari dan 10 personel pada malam hari. Penertiban malam hari dilakukan karena banyaknya APK yang terpasang di tiang listrik dan terpaku di pohon yang sulit dijangkau pada siang hari.
Pada penertiban yang dilaksanakan pada Jumat pagi, tim pertama fokus menertibkan APK di sepanjang Jalan Ahmad Razak, sementara tim kedua menyisir Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Kantor Wali Kota Palopo hingga batas Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Selama penertiban tersebut, sebanyak 423 banner dari pasangan calon Farid Kasim Judas – Nurhaeni ditemukan dan ditertibkan.
Penertiban APK ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan menjaga estetika kota, serta menghindari dampak negatif dari pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adv/Chia)
Tinggalkan Balasan