Polres Palopo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Korban Alami Kerugian Hingga Rp.23 Juta
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Unit Reskrim Polsek Wara Utara dipimpin Ipda Jumaing pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HH (25).
Dia diamankan di Jalan Andi Jemma, Kota Palopo. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan Pada tanggal 7 Oktober 2020 diduga terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Saat itu terduga pelaku memesan barang berupa aluminium dan kaca, secara bertahap hingga total harga keseluruhan sebenar Rp.23.985.000.
“Namun, hingga saat ini harga barang itu tidak dibayar. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara Utara,” kata AKP Supriadi.
Setelah menerima Informasi tersebut Unit Reskrim, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap tersangka dan diperoleh informasi dia berada di jalan Andi Djemma kec. Wara kota palopo.
Selanjutnya Unit Reskrim dengan dipimpin kanit Reskrim polsek Wara Utara Ipda Jumaing, melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang kemudian dibawa ke Polsek Wara Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, dia mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban/pelapor,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara Utara, guna proses lebih lanjut. (*/Adrian)
Tinggalkan Balasan