Kelurga Korban Penikaman di Luwu Minta Seluruh Pelaku Ditangkap dan Disanksi Sesuai Dengan Hukum
Luwu — Penikaman terhadap korban inisial IA beralamat Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu terjadi pada 18 Juni 2024 di Jalan Poros Palopo-Masamba.

Penikaman itu diperkirakan terjadi pada jam 11 malam di wilayah Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Di mana IA sedang lewat berboncengan dengan salah satu temannya inisial T.
Naasnya, saat mereka melintas, mereka lalu dihadang beberapa pelaku. Tapi, saat ini seluruh pelaku belum juga diketahui identitasnya.
Namun salah satu pelaku kini diamankan pihak kepolisian, dengan inisial A. Pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan penanganan Polsek Walenrang.
Menurut keterangan warga, A sudah kesekian kalinya mencari masalah dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak muda Desa Tombang.

“Berapa nama pelaku sudah diketahui oleh pihak korban, selain A ada juga Y asal kelurahan Sumarambu, Kecamatan Tellu Wanua. Ada juga D asal Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua,” ucap Jumadil selalu keluarga korban kepada indeksmedia, Rabu (19/6).
“Pelaku Y yang saat ini motornya sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Walenrang, dan D yang mengaku bahwa motor yang ditahan masyarakat setempat adalah motor D,” bebernya.
Nyatanya menurut dia, motor tersebut adalah milik Y, kemudian masyarakat tidak memberikan motor tersebut dan D pergi meninggalkan lokasi itu.
Korban IA pun sekarang dirawat di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo. AI yang kakinya telah pincang dan patah akibat tindak kekerasan yang lakukan oleh beberapa pelaku tesebut.
“Harapan kami agar bagaimana semua pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut agar diproses oleh pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan