Dibekuk dengan Barang Bukti: Satresnarkoba Polres Palopo Tangkap Pelaku Sabu dengan Tas Kartun Thomas
PALOPO – Sat Resnarkoba Polres Palopo mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Terduga Pelaku berinisial RK (37).
Dia diamankan di Jl. Andi Kati Kel. Salotellue Kec. Wara Timur Kota Palopo, Kamis (13/6/2024). Dari tangannya polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua sachet plastik bening berukuran sedang dan kecil yang diduga berisikan shabu dengan jumlah berat total sebanyak 0,47 Gram.
Selain itu, polisi juga menemukan tiga kaca pirex kosong, tiga sachet plastik bening berukuran kecil kosong bekas sisa pakai, pipet isap shabu, bong atau alat isap shabu, sumbu yang terbuat dari filter rokok warna merah, HP dan tas salempang warna biru merek kartun thomas.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Andi Kati Kel. Salotellue Kec. Wara Timur Kota Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Palopo lalu menanggapi laporan itu dan melakukan Serangkaian penyelidikan dan Undercover Buy oleh salah satu polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli itu berhasil melakukan pembelian terselubung dan secara langsung satu sachet plastik bening berisi shabu dari terduga pelaku sebesar Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Hanya saja, saat itu situasi tidak memungkinkan untuk langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Kemudian dilakukan pencarian dan penyelidikan keberadaan RK sehari setelah transaksi itu.
Dari penyelidikan ini RK berhasil didpati di Jl. Andi Kati Kel. Salotellue Kec. Wara Timur Kota Palopo dan berhasil diamankan.
“Pada saat itu tim langsung melakukan Serangkaian tindakan dengan melakukan penggeladahan badan serta kamar milik pelaku dan ditemukan satu sachet ukuran sedang yang diduga berisikan shabu yang disimpan di dalam tas salempang warna biru merek kartun thomas beserta alat isap dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan interogasi singkat, dan didapatkan keterangan bahwa barang tersebut miliknya yang rencananya akan dikomsumsi sendiri dan sebagian dijual ke orang lain disekitarnya secara langsung dan tunai.
Barang yang dia peroleh berasal dari media sosial dengan harga 1,5 juta. Mereka melakukan transaksi jual beli itu di bank.
“Setelah terduga pelaku mentransfer uang tersebut kemudian barang yang diduga shabu tersebut dikemas menggunakan pipet warna hijau dan tempel di pinggir aspal Jl. Pemuda II Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan keruang Satresnarkoba Polres Palopo guna Proses lebih lanjut. (*)
(Adv) (Adrian)
Tinggalkan Balasan