Sempat Membuang Barang Bukti, Sat Narkoba Polres Palopo Sita Sabu 0,36 Gram
PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan terduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, Narkotika jenis Shabu.
Terduga Pelaku berinisial RA. Dia diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (6/6/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,36 Gram
“Barang tersebut sempat dibuang oleh pelaku saat dilakukan penangkapan, namun petugas melihat aksi terduga pelaku,” kata AKP Supriadi.
Dari hasil pemeriksaan, transaksi pembelian barang haram itu dengan cara palaku membayar langsung dengan menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu kepada pria inisial DA yang beralamat di Jl. Sungai Rongkong Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba polres palopo guna Proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Adapun pasal yang dilanggar 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” sambungnya. (*)
(Adv) (Adrian)
Tinggalkan Balasan