Kejaksaan Negeri Luwu Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak
LUWU UTARA — Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan satu orang tersangka terduga kasus korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) T.A. 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 (seratus lima puluh) unit pada Tahun 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan pada hari Senin, 29 April 2024, Tim penyidik bidan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menaikkan satu orang saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka inisial M selaku pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar 1 Miliar 25 juta,” ucapnya, Selasa (30/4/2024).
Dari perbuatan tersangka, penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu utara menemukan kerugian negara sebesar Rp. 317. 539. 739 (Tiga ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
“Kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba.
“Guna melancarkan penyidikan serta dikwatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, maka kami melakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari senin,” jelasnya.
Dari hasil perbuatannya tersangka M, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tersangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Tinggalkan Balasan