Ingatkan Masyarakat Tak Lagi Buang Sampah di Jalan, DLH Palopo : Denda Rp 50 Juta
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo mengingatkan masyarakat agar tak lagi membuang sampah di jalan.
Utamanya saat berkendara. Tak jarang ditemui pengendara membuang sampahnya di jalan. Hal ini tentu merugikan warga lain.
Selain itu, perilaku membuang sampah sembarang tempat ini juga menganggu keindahan tata kota.
“Membuang sampah sembarangan di jalanan adalah tindakan yang merugikan dan dapat membawa dampak negatif bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palopo, Emil Nugraha beberapa waktu lalu.
“Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, serta untuk meminimalkan risiko pencemaran dan penyebaran penyakit,” sambungnya.
Dia menambahkan larangan membuang sampah sembarangan di jalanan adalah upaya untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan.
“Tindakan ini diterapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo, bagi yang melanggar sesuai Pasal 48 Ayat (1), diancam Pidana Kurungan paling lama Enam Bulan dan Denda paling banyak Rp. 50 juta,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan