Bawa Obat Terlarang, Dua Pemuda di Palopo Diciduk Polisi

Dua pemuda yang ketahuan bawa obat terlarang.

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Tim Eagle Presisi Polres Palopo berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang membawa obat terlarang jenis THD dan Tramadol, Minggu (28/4/2024) malam.

Tim yang dipimpin Iptu Ahmad Akbar itu mengamankan keduanya saat sedang berpatroli. Polisi yang curiga dengan tingkah laku keduanya lalu menggeledah barang bawaannya.

“Kami menemukan tujuh butir THD dan enam butir Tramadol. Kedua pemuda itu masing-masing berinisial RI (32) dan RA (22),” jelas Iptu Ahmad Akbar.

RI merupakan warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Sementara RA warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Saat ini kami mengamankan keduanya di Mapolsek Wara. Kami juga mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!