INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini



Pria di Luwu Ditangkap saat Asyik Paketkan Shabu di Dapur

Pria di Luwu diamankan polisi beserta barang bukti sabu dan uang tunai.

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan seorang pemuda yang terlibat penyalahgunaan dan pengedar Narkotika Golongan I Jenis Shabu, (15/03/2023).

Di ketahui Pria tersebut berinsial ‘RS’ (39 Thn), warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Penangkapan terhadap pelaku di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, Jumat Malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa dikediaman RS sering kali terjadi transaksi Jual Beli Shabu.

Sehingga dengan cepat Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan. Pada saat di lakukan pengamatan dan penggerebekan didapati RS tak berkutik.

Dimana RS tengah berada didalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan shabu siap edar diatas meja makan.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menerangkan saat dilakukan penangkapan RS tengah membungkus Shabu.

“Barang bukti yakni 7 Sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 7,07 gr, 1 Sachet ukuran sedanG yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan Sachet Shabu siap edar,” sebutnya.

“1 Buah pembungkus rokok tempat Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone, Buku catatan penjualan Shabu, dan uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 4.000.000.-,” sambungnya.

Abdianto menjelaskan jika RS mengakui bahwa Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abdi.

“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini