Kesal Tak Diberi Uang, Suami di Luwu Tega Racuni Istrinya
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Seorang suami berinisial J warga Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Kamis (18/1/24)
Terduga pelaku ditangkap lantaran melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni istri dan keluarganya.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan menuturkan bahwa terduga pelaku “J” ini mencoba meracuni keluarganya.
“Pelaku mencoba meracuni ke 4 anggota keluarganya yang terdiri dari Istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya,” katanya Sabtu (20/01/2024).
Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula pada saat ke 4 korban sedang berkumpul di rumah pelaku, namun karena merasa haus salah satu korban mengambil air dari dalam kulkas dan meminumnya.
“Kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminumnya, sehingga pada saat itu para korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah,” jelasnya.
“Kemudian para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis,” sambungnya.
Moch. Ryan Kurniawan mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya dengan sengaja memasukkan racun tikus kedalam botol minuman.
“Kemudian pelaku menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diinterogasi pelaku juga mengakui dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya,” katanya.
Dia mengungkapkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku, yang tidak lain merupakan suami dari korban.
“Jadi motifnya karena merasa kesal dan emosi kepada istrinya, karena meminta uang kepada sang istri dan tidak diberikan,” jelasnya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara,’ pungkasnya. (*)





Tinggalkan Balasan