Satres Narkoba Polres Luwu Utara Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Obat Terlarang

Dok: Humas Polres

INDEKSMEDIA.ID, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jalan Karaoke, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Rabu (17/1/2024).

Kedua terduga pelaku inisial lRO (40) dan RN (28), penangkapan  dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muhammad Jayadi, berdasarkan informasi dari masyarakat.

”Kemudian kita menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan serta mendatangi tempat yang dimaksud,” kata AKP Muh. Jayadi, Kamis (18/1/2024).

RO saat digeledah ditemukan satu bungkusan rokok berisi dua sachet sabu, hasil introgasi menyebutkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari RN di Nusa Kelurahan Marobo Kecamatam Sabbang, Luwu Utara.

”Selanjutnya anggota membawa RO menunjukan rumah RN, kemudian mendatangi rumah RN lalu mengamankannya,” bebernya.

Usai penangkapan RN, Polisi melakukan pengembangan, RN berdalih sabu juga didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dia kenal namanya di daerah Nusa, Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil dua shacet plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,39 gram dengan shacetnya, satu unit handphone merk Vivo warna merah bersama simcardnya.

”Atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!