Miliki Sabu, Seorang Pria di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan satuan reserse narkoba polres Luwu Utara. (Int)

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba, Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial JK (32).

Pelaku diamankan aparat kepolisian pada minggu 24 Desember 2023, di jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan, jika pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima satres Narkoba.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat dan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan,” katanya, Selasa (26/12/2023) kepada wartawan.

Dia mengungkapkan bahwa dari hari hasil penggeledahan tersebut pihaknya menemukan sejumlah barang bukti milik pelaku.

“Barang buktinya ditemukan berupa narkotika jenis sabu sejumlah 10, paket yang dikemas dalam sachet plastik dengan berat bruto 3,66 gram (Tiga koma enam-enam gram),” ungkapnya.

“Sejumlah alat hisap, satu buah pipet, Pirex, korek gas dan 7 buah plastik kosong dan satu hubungan hand phone merek oppo warna hitam bersama sim Card,” sebutnya.

Sementara, Kasat Narkoba, Iptu M. Jayadi mengatakan jika pelaku serta barang buktinya telah di amankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undan undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!