Momentum Natal, 54 WBP Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel Terima Remisi

Kalapas Palopo saat menyerahkan Remisi Natal kepada warga binaan Permasyarakatan. (Dok: Istimewa)

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus natal kepada warga binaan, Senin (25/12).

Pemberian Remisi Khusus Natal ini saat melaksanakan apel Penyerahan Remisi di Aula Lapas Palopo, Senin (25/12).

Pada apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Palopo Erwan Prasetyo dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan Jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta seluruh warga binaan kristiani.

Erwan mengatakan jika pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.

“Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersunguh-sunguh mengikuti program-program pembinaan,” ucap Kalapas saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dia juga menyebut jika warga binaan Lapas Kelas IIA Palopo yang menerima Remisi Khusus Natal berjumlah 54 orang.

“Pada perayaan Natal tahun ini, warga binaan Lapas Palopo yang menerima remisi khusus natal sebanyak 54 orang,” sebutnya.

Dikatakannya, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,.

“Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!